News
Rabu, 26 Mei 2010 - 14:39 WIB

Bea Cukai Bandara Juanda kembali bekuk kurir Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya–Tim customs narkotika Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A 1 Juanda kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bubuk sabu seberat 1 kilogram Selasa malam (25/5).

Barang terlarang senilai Rp 2 miliar itu dibawa oleh seorang waria asal Penang, Malaysia bernama Tan Chool Hock, 50 tahun. “Dia membawa sabu itu dari Hongkong,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda, Argandiono, di kantornya, Rabu (26/5).

Advertisement

Ini merupakan penggagalan kedua setelah pada Sabtu malam pekan lalu aparat Bea dan Cukai Juanda menangkap dua warga negara Malaysia berinisial L dan T. Keduanya kedapatan membawa 2 kilogram sabu senilai Rp 4 miliar.

Menurut Argandiono, penangkapan Tan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. “Setelah penangkapan kemarin kami menganalisa bahwa akan ada penyelundupan susulan, ternyata benar,” ujar Argandiono.

Modus yang dipakai Tan sama dengan L dan T. Dia membawa kantong bubuk sabu tersebut dengan cara dililitkan di bawah perut menggunakan perekat sejenis lakban. Tan dibekuk petugas setelah turun dari pesawat Cathay Pacific CX-781 yang dinaikinya dari Hongkong pada pukul 19.30.

Advertisement

“Dia kami tangkap karena berdasarkan proses profiling penumpang, gerak-geriknya mencurigakan,” kata Argandiono.

Saat bagasinya digeledah ternyata nihil. Petugas baru menemukan barang yang dicari setelah melakukan pemeriksaan badan secara menyeluruh. Menurut pengakuan Tan, dia akan bermalam di Surabaya sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan kereta api Argo Bromo Anggrek pada Rabu siang ini untuk menemui seorang pengedar. “Dugaan kami, dia ini masih satu jaringan dengan L dan T,” imbuh Argandiono.

Dari catatan Imigrasi, Tan baru sekali ini datang ke Indonesia. Meski demikian berdasarkan catatan tindak kriminal yang telah dilakukan di Malaysia, pria gemulai ini telah sering melakukan tindak kejahatan. “Dia pernah keluar masuk penjara 18 kali dalam berbagai macam kasus,” ujar Argandiono.

Advertisement

tempointeraktif/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif