Soloraya
Selasa, 25 Mei 2010 - 11:52 WIB

Raperda Miras dan Permakaman jadi prioritas bahasan

Redaksi Solopos.com  /  Danang Nur Ihsan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) akan menjadi prioritas pembahasan di DPRD Solo dalam masa sidang II Mei-Agustus, termasuk Raperda Miras dan Permakaman.

Empat Raperda itu adalah Raperda Pelarangan, Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; Gapura Batas Kota dan Selter; Tower dan Permakaman. Dari empat Raperda itu, dua Raperda dinilai mendesak yaitu Raperda Miras dan Permakaman.

Advertisement

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, Banleg telah melakukan rapat, Senin (24/5) lalu dan diputuskan empat Raperda itu akan menjadi prioritas dalam masa sidang II.

“Empat Raperda itu drafnya sudah siap semua sehingga kemarin (Senin-red) sudah diputuskan akan menjadi prioritas pembahasan,” ungkap Asih di Gedung Dewan, Selasa (25/5).

Dia menyatakan, draf Raperda Miras yang sebelumnya belum dikirim oleh Pemkot Solo kini telah diterima oleh DPRD sehingga bisa dilakukan pembahasan. Politisi asal PKS ini menyatakan, dua Raperda memang cukup penting yaitu Miras dan Permakaman.

Advertisement

Untuk Raperda Gapura Batas Kota dan Selter, Asih menjelaskan, hal itu terkait dengan brand image kota. Dia mencontohkan gapura di Bali bentuknya seragam dan itu bisa menjadi brand image kota. Diharapkan, adanya gapura batas kota yang seragam akan menguatkan brand image kota.

Untuk Raperda Tower, Asih mengutarakan, Raperda itu merupakan Raperda inisiatif dari DPRD.

“Raperda ini kan cukup penting karena perlu ada pengaturan soal tower agar kota ini tidak menjadi hutan tower. Mungkin perlu ada tower bersama untuk mengantisipasi hal semacam itu. Termasuk lokasi tower itu nanti juga akan menjadi bahasan,” kata Asih.

Advertisement

Raperda Tower seharusnya masuk dalam masa sidang III. Asih mengatakan, Raperda Tower mengganti Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) 2010-2014. Sebab, pembahasan RPJMD harus dilakukan setelah pelantikan walikota-wakil walikota.

Dia menjelaskan, Banleg sudah melayangkan surat ke Badan Musyawarah (Bamus) dan Pimpinan DPRD mengenai empat Raperda itu yang siap dibahas. Diharapkan, Juni nanti empat Raperda itu bisa mulai dibahas di DPRD. “Akhir Mei ini Bamus rapat dan diharapkan Juni nanti bisa diagendakan untuk pembahasan,” ujar dia.

dni

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif