Soloraya
Selasa, 25 Mei 2010 - 14:41 WIB

Hari ini Lakgiyatmo bebas

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Terpidana kasus korupsi dana Persiwi Wonogiri, Lakgiyatmo dipastikan bebas, Rabu (26/5) ini, menyusul telah turunnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Semarang serta habisnya masa perpanjangan penahanan selama 60 hari.

Putusan banding tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, yaitu vonis satu tahun penjara tanpa denda dan uang pengganti yang jika ditotal mencapai Rp 123 juta. Namun demikian, Lakgiyatmo belum sepenuhnya bisa bernapas lega. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan banding tersebut. Jika Kejari memutuskan mengajukan kasasi, maka bukan tidak mungkin Lakgiyatmo akan masuk tahanan lagi.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Espos, surat putusan banding atas kasus korupsi dana Persiwi itu turun, Senin (24/5) sore. Pihak pengelola rumah tahanan (Rutan) Wonogiri pun sudah meminta Lakgiyatmo menandatangani surat putusan itu.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Sukaryo, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Dian Frits Nalle, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin mengungkapkan, memang sudah ada putusan PT atas banding yang diajukan pihak Kejari. Kejari pun, kemarin sudah memanggil Lakgiyatmo untuk memberitahukan putusan tersebut.

shs

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif