Soloraya
Selasa, 25 Mei 2010 - 15:40 WIB

Bobol rumah tetangga, residivis dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Seorang warga Dukuh Pentongan, Desa Samiran, Kecamatan Selo, Boyolali, Herman, 22, harus berurusan dengan polisi, setelah diduga membobol rumah dan mencuri tiga handphone milik tetangganya sendiri Sri Sukarni.

Kini residivis tersebut mendekam di tahanan Mapolres Boyolali guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres Boyolali, AKBP Agus Suryonugroho melalui Kapolsek Selo AKP Suparma mengatakan, peristiwa pencurian dilakukan tersangka pada Rabu (19/5) malam.

Advertisement

Kejadian itu baru diketahui sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban pulang dari tokonya di Pasar Selo. Saat pulang, Sri mendapati rumahnya sudah acak-acakan.

Saat berada di rumah, korban juga mendapati jejak kaki dan dinding rumah yang jebol. Selain itu, tiga buah HP miliknya juga hilang. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Selo guna penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah mendapat laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku pencurian di rumah korban (Sri Sukarni-red), mengarah kepada tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/5).

Advertisement

Petugas kemudian melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka. Herman yang pernah masuk bui karena kasus pencurian HP itu, akhirnya tertangkap. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita tiga buah HP.

Dari pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan karena kepepet butuh uang untuk memperbaiki sepeda motornya. ”Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

fid

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Residivis Curi Hp
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif