Soloraya
Senin, 24 Mei 2010 - 16:38 WIB

Tarif rawat jalan Puskesmas naik 66,6%

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Biaya rawat jalan di Puskemas mengalami kenaikan 66,6% dalam Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan di Kabupaten Karanganyar. Tarif retribusi yang semula Rp 3.000 naik menjadi Rp 5.000.

Perda baru tersebut ditetapkan bersama 12 Perda pajak dan retribusi lain pada Sidang Paripurna DPRD Karanganyar, Senin (24/5). Wakil Ketua DPRD, Rohadi Widodo, dalam penjelasannya kepada wartawan menyebutkan kenaikan tarif itu telah melalui pengkajian dan tidak akan memberatkan masyarakat.

Advertisement

“Untuk Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang naik hanya biaya rawat jalan saja, sedang pelayanan kesehatan lain tidak berubah, termasuk yang di RSUD,” ungkapnya ditemui seusai Sidang Paripurna, kemarin. Dikemukakan, semua Perda baru yang ditetapkan akan berlaku efektif mulai Januari 2011.

Rohadi memaparkan, kenaikan tarif retribusi rawat jalan Puskesmas diberlakukan untuk menunjang upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Karanganyar. Menurutnya perubahan besaran biaya pelayanan dasar kesehatan di Puskesmas itu sepenuhnya untuk jasa medis.

Dia juga mengatakan, selain retribusi rawat jalan Puskesmas, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan juga dipastikan naik dengan besaran bervariasi. Sedangkan Pajak Hotel dilakukan perluasan obyek, dari semula hanya pajak kamar, sesuai ketentuan baru dikenakan terhadap semua jasa yang disediakan.

Advertisement

Seperti diketahui, Pemkab Karanganyar mengusulkan 13 rancangan Perda (Raperda) menyusul pemberlakukan Undang-undang (UU) Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ke-13 Raperda itu adalah Raperda Pajak Hotel, Raperda Pajak Restoran, Raperda Pajak Penerangan Jalan, Raperda Pajak Mineral Bukan Logam, Raperda Pajak Parkir, dan Raperda Pajak Hiburan.

Selain itu Raperda tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Raperda Pajak Air Tanah, Raperda Pajak Reklame, Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesehatan (Dinkes), Raperda Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan, Raperda Retribusi Terminal, dan Raperda Penggilingan Padi.

Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, menyatakan pengajuan 13 Raperda itu ke DPRD guna meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Karanganyar di tahun-tahun mendatang. Dalam penetapan rancangan keputusan bersama tentang persetujuan bersama 13 Raperda, kemarin, Bupati di wakili Wakil BUpati, Paryono, karena dinas luar luar kota dan berhalangan hadir.

Advertisement

try

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif