Soloraya
Senin, 24 Mei 2010 - 16:13 WIB

Putri Cempo bakal mirip Bantar Gebang

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Konsep pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo akan mirip dengan pengelolaan di TPA Bantar Gebang, Bekasi yang melibatkan pihak ketiga.

Selain menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, pengelolaan sampah juga akan melibatkan antar daerah. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD Solo, Yulianto Indarmoko kepada wartawan di Gedung Dewan, Senin (24/5).

Advertisement

Pansus Pengelolaan Sampah sempat melakukan study banding ke TPA di Bandung dan Bantar Gebang. Indarmoko menegaskan, di dua TPA itu konsep pengelolaan sampahnya sangat berbeda.

“Kalau di Bandung itu pengelolaan melalui BUMD (badan usaha milik daerah-red) dan ada penyertaan modal Rp 2-Rp 3 miliar/tahunnya yang diambil dari APBD. Kalau Bantar Gebang pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga,” ungkap Indarmoko yang juga anggota Komisi II ini.

Dia menjelaskan, dengan pengelolaan yang diserahkan ke pihak ketiga maka ada pengelolaan dilakukan secara komprehensif sehingga menghasilkan pendapatan bagi daerah. Dia mencontohkan, pendapatan dari Bantar Gebang tahun ini ditarget Rp 37 miliar dari tahun sebelumnya Rp 29 miliar.

Advertisement

Indarmoko mengatakan, pendapatan yang masuk itu cukup besar karena lahan TPA mencapai 111 hektare. “Kalau di Putri Cempo kan hanya sekitar 13 hektare. Pendapatan itu dihasilkan dari berbagai hal mulai dari penjualan gas metan, retribusi sampah hingga kompos,” ungkap politisi PDIP.

Mengenai besarannya bagi hasil dengan pihak ketiga, dia mengutarakan, tentunya hal itu akan dibahas dalam memorandum of understanding (MoU).

Indarmoko mengatakan, jika konsep TPA Putri Cempo menggunakan BUMD maka biaya tinggi karena menggunakan APBD sehingga bisa memangkas anggaran pokok lainnya seperti pendidikan dan kesehatan. Sehingga, lanjut dia, untuk di Solo lebih baik mirip pengelolaan di Bantar Gebang.

Advertisement

Di sisi lain, Indarmoko menjelaskan, Raperda Pengelolaan Sampah akan mengatur mengenai pengelolaan sampah mulai dari tingkat hulu yaitu sampah mulai dari rumah tangga hingga tingkat hilir yaitu di TPA.

dni

Advertisement
Kata Kunci : Putri Cempo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif