Hal tersebut diutarakan Si Codet usai menjalani tes psikologis oleh Biro Psikologis di Polda Bali, JL WR Supratman, Denpasar, Senin (24/5/2010).
Si codet siap menerima hukuman terberat karena ia menyadari kesalahannya tersebut. “Saya mohon sekali untuk dimaafkan. Saya terima apapun hukumannya. Jika ada yang menginginkan saya dieksekusi, saya iklhas,” katanya.
Si Codet memperkosa lima bocah SD di Bali pada awal tahun 2010 serta enam bocah SD di Batam pada pertengan tahun 2009. Sebagai ungkapan penyesalan, ia meminta maaf. “Kepada korban, keluarga korban, dari dalam hati nurani yang paling dalam, saya minta maaf,” ujarnya berlinang air mata.
Ia juga meminta kepada Presiden SBY, pejabat, maupun orang-orang yang mampu agar menyantuni para korban. Si Codet dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
dtc/ tiw