News
Senin, 24 Mei 2010 - 18:38 WIB

Laporan kekayaan pejabat terancam sulit diakses

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–KPK sedang mengkaji penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Nantinya, ada informasi yang akan dibuka ke publik dan ada yang akan dirahasiakan. Salah satu informasi yang terancam ditutup adalah akses Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Itu (LHKPN) belum bisa dipastikan. Tapi soal harta kekayaan itu ada di UU KIP,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (24/5).

Advertisement

Untuk diketahui, selama ini publik bisa mengakses seluruh kekayaan para pejabat negara di Pojok Antikorupsi Gedung KPK. Nilai harta kekayaan para pejabat dapat diketahui perkembangannya oleh masyarakat termasuk media.

Namun di dalam pasal 17 huruf h butir ke 3 UU KIP, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang termasuk informasi yang dilarang untuk dibagi ke publik.

Menurut Johan, kajian KPK belum sampai pada tingkat informasi mana saja yang akan dikecualikan di KPK. Tim baru merumuskan struktur organisasi pengawasan informasi dan data hari ini.

Advertisement

“Kita baru membentuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Nanti mereka yang akan menentukan informasi apa saja dikecualikan dan yang boleh diekspos,” tambahnya.

Rencananya, keputusan baru akan diambil pada akhir Juni 2010. Pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan resmi soal hal ini.

“Kita tunggu saja. Sekarang belum dibahas,” tutupnya

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Laporan Kekayaan Pejabat
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif