News
Senin, 24 Mei 2010 - 14:01 WIB

Hakim tolak gugatan Raymond

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersangka kasus judi Raymond Teddy H terhadap Republika dan detikcom terkait kasus judi di Hotel Sultan.

Hakim Haswandi menolak seluruh gugatan yang diajukan Raymond. “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan meminta penggugat membayar biaya perkara ini,” kata Haswandi dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera, Senin (24/5).

Advertisement

Perbuatan tergugat, lanjut Haswandi, tidak bertentangan dengan UU, dan tidak melanggar asusila, dan tidak bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

“Dengan demikian pendapat penggugat tidak dapat dibuktikan. Dengan demikian gugatan penggugat haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Maka penggugat harus dihukum untuk membayar sidang ini,” tutup Haswandi.

Pada Oktober 2008 Mabes Polri menetapkan Raymond sebagai tersangka kasus judi di Hotel Sultan. Beberapa tersangka kini telah divonis bersalah oleh pengadilan. Anehnya, berkas Raymond belum juga maju ke pengadilan, setelah bolak-balik Kejaksaan – Polri.

Advertisement

Di lain sisi, akibat pemberitaan sejumlah media yang menyebut Raymond sebagai tersangka, ia menggugat tujuh media. Raymond merasa keberatan disebut tersangka dan penyelenggara judi. Ke-7 media tersebut adalah Republika dan detikcom digugat di PN Selatan, Suara Pembaruan di PN Jakarta Timur, Warta Kota dan Koran Sindo di PN Jakarta Pusat, dan RCTI dan Kompas di PN Jakarta Barat.

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Gugatan Tujuh Media
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif