News
Senin, 24 Mei 2010 - 12:39 WIB

Dua media hadapi putusan gugatan Raymond

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Persidangan gugatan perdata terhadap tujuh media yang dilayangkan oleh Raymond Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mencapai tahap akhir. Senin (24/5) siang ini, tergugat Harian Republika dan Detik.com akan menghadapi putusan majelis hakim atas gugatan sebesar 3,5 juta dolar AS.

Samsuddin Arwan, anggota tim kuasa hukum tujuh media mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi putusan majelis hakim. “Kami yakin dan optimistis memenangkan gugatan,” kata Samsuddin saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Advertisement

Menurut Samsuddin tidak ada persiapan khusus terkait persidangan dengan agenda putusan ini. Ia mengatakan, pihaknya yakin memenangkan gugatan karena memiliki pembuktian yang kuat selama jalannya persidangan.

“Kami siap saja. Karena ini (putusan) bergantung pada majelis hakim terhadap pembuktian-pembuktian di persidangan,” katanya dia.

Seperti diketahui, kasus perdata yang dihadapi tujuh media ini bermula dari gugatan Raymond Teddy. Raymond merasa keberatan dengan pemberitaan ketujuh media tersebut, yakni Kompas, RCTI, Republika, Detikcom, Seputar Indonesia, Warta Kota, dan Suara Pembaruan, atas penyebutan dirinya sebagai bandar judi.

Advertisement

Persoalan ini terkait kasus Raymond yang bermula dari terbongkarnya sindikat perjudian di Hotel Sultan pada 24 Oktober 2008 . Polisi kemudian mengamankan 16 orang, termasuk Raymond yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Akhir tahun 2009 Raymond kemudian melayangkan gugatan kepada tujuh media tersebut. Selain tujuh media, turut tergugat adalah Mabes Polri dan Dewan Pers. Tuntutan tujuh media lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan dibandingkan kasus perjudian yang melibatkan Raymond.

Ketujuh media tersebut di gugat di empat Pengadilan Negeri yang berbeda di Jakarta. Pada gugatan Raymond di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak tergugat adalah Harian Republika dan media online Detik.com. Keduanya digugat dengan nilai gugatan total berjumlah 3,5 juta dolar AS.

Advertisement

Gugatan ini sendiri menuai kontroversi di kalangan pers nasional. Selain tokoh-tokoh pers dan komunitas pers nasional yang menyampaikan sikap penolakan atas berbagai bentu kriminalisasi dan gugatan kepada media, gugatan ini juga mendapat perhatian dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Seperti diungkapkan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana, Presiden menyampaikan keprihatinannya atas gugatan ini. Presiden berharap aparat penegak hukum berhati-hati dalam menangani perkara ini agar tidak menciderai kebebasan pers.

kompas/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif