News
Senin, 24 Mei 2010 - 17:30 WIB

Babe terancam dengan hukuman mati

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Terdakwa kasus sodomi bocah, Baekuni alias Babe menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/5). Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Baekuni dijerat dengan pasal berlapis dan terancam dengan hukuman mati.

Menurut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo, saat membaca dakwaan, Babe telah melakukan beberapa perbuatan yang dipandang merupakan kejahatan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Advertisement

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Trimo saat membacakan dakwaan.

Babeh yang mengenakan baju putih dan peci hitam saat menjalani sidang menerima dakwaan Jaksa dan menyerahkan proses hukumnya kepada kuasa hukumnya. Setelah mendengar dakwaan, kuasa hukum Babe, Rangga Beri Rikuser menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Rangga tidak mengajukan eksepsi karena saat dicermati, dakwaan sudah memenuhi pasal 143 yaitu syarat formil dan materil sudah terpenuhi.

Advertisement

Meski demikian, Rangga menganggap ada beberapa hal yang dapat meringankan hukuman untuk Babeh. Menurut dia, terlepas dari perbuatannya, Babeh merupakan sosok pemerhati anak jalanan, dan Babeh pernah menjadi narasumber perwakilan Unicef di Jakarta.

Memang, sayangnya Babeh memiliki kelainan. karena peristiwa traumatis masa kecil yang ia alami membuat kepribadiannya berubah yang ia tidak sadari. Tapi kepedulian Babeh dalam masalah anak jalanan ini dapat meringankan hukumannya.

Babeh sendiri sebelum persidangan mengaku siap menanggung resiko akibat perbuatannya, namun ia berharap agar ia dihukum diperingan hanya 10 tahun saja. “Saya siap nanggung resiko. Tapi saya minta 10 sampai 12 tahun saja. Saya berdoa aja” ujar Babeh.

Advertisement

“Adik saya pesan sudah jangan berbuat lagi. apapun hukumannya dijalani saja harus sabar, katanya sudah resiko saya” ujar Babeh menirukan pesan adiknya. Babe juga meminta maaf kepada keluarga korban.

Sidang akan kembali digelar Senin (31/5) pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.

vivanews/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif