News
Minggu, 23 Mei 2010 - 19:05 WIB

Gasak kambing bunting, residivis dicengkiwing

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Seorang tukang becak, Joko Susilo, 36, warga Bratan RT 3/RW VI, Pajang, Laweyan, Solo, digelandang ke Mapolsek setelah diketahui mencuri kambing di Pasar Pajang, Minggu (23/5) sekitar pukul 03.00 WIB.

Tersangka yang akrab dipanggil Kepek itu mengaku mencuri kambing saat melintas di bagian timur kawasan Pasar Jongke. “Niatnya mau pergi narik becak dan mangkal di Pasar Klewer. Setelah melihat kambing di pelataran kosong, spontan saya mengambilnya,” aku tersangka.

Advertisement

Saat itu, beberapa kambing milik warga diikat di tiang-tiang pasar. “Sebenarnya ada tiga kambing, milik saya dan penghuni pasar yang lain. Tapi yang dicuri hanya satu, kambing punya saya yang sedang bunting. Memang kami biasa mengikat kambing di situ,” terang pemilik kambing, Sukiman, 55, warga Wanggan RT 3/RW III, Laweyan, Solo.

Kanitreskrim Polsek Laweyan, Ipda Harno mewakili Kapolsek Laweyan, AKP Sukidi dan Kapoltabes Solo, Kombes Pol Joko Irwanto, menyatakan, aksi tersangka itu diketahui saat petugas patroli Polsek Laweyan berpapasan dengan tersangka di Jl dr Rajiman. “Anggota kami sudah hafal dengan pelaku. Dia (tersangka-red) merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar dari tahanan Januari lalu. Dia ditahan 10 bulan setelah mencuri kasur,” jelas Harno saat ditemui di ruang kerjanya.

Selain itu, petugas patroli curiga lantaran melihat kambing yang diangkut dengan becak pada waktu menjelang pagi. Tak lama bertanya, petugas langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Laweyan.
Saat ini, jajaran Polsek Laweyan menyita becak dan kambing sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement

m85

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pencuri Kambing Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif