News
Sabtu, 22 Mei 2010 - 18:10 WIB

Polisi ringkus dua tersangka Curanmor

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pekalongan–Polres Pekalongan, Jawa Tengah, dalam operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor sekaligus mengamankan sebuah sepeda motor Supra G 4140 VB.

Kapolres Pekalongan AKBP Edi Murbowo, Sabtu (22/5), mengatakan kedua tersangka tersebut, yaitu Yanto, 26 dan Kudung, 47, keduanya warga Desa Mesoyi, Kecamatan Talun, Pekalongan.

Advertisement

“Selain meringkus dua tersangka, kami juga menangkap penadah sepeda motor hasil curian, Ferri Rommi, 34, warga Wonopringgo,” katanya.

Ia mengatakan, kedua tersangka ditangkap polisi karena diduga telah melakukan curanmor Supra X Nomor Polisi G 4140 VB milik Dalari,44, warga Desa Mesoyi, Kabupaten Pekalongan, saat diparkir di tepi lapangan sepak bola, Mesoyi, Jumat (14/5).

Sepeda motor hasil curian tersebut, kemudian oleh kedua tersangka dijual kepada Ferri Rommi seharga Rp1,2 juta. “Kedua tersangka juga mengaku uang dari hasil kejahatan telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” katanya.

Advertisement

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Namun, untuk penadah curanmor, Ferri Rommi akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif