News
Sabtu, 22 Mei 2010 - 14:15 WIB

Marzuki terganjal syarat pencalonan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Calon Ketum Partai Demokrat Marzuki Alie merasa terganjal dengan syarat pencalonan Ketum PD yang sedang dibahas dalam rapat AD/ART. Kedudukan Marzuki sebagai Ketua DPR membuat Marzuki sulit melaju dalam pemilihan Ketum PD.

“Mulai ada deadlock dengan usaha memasukkan aturan tatib bahwa calon Ketum tidak boleh sedang memegang jabatan ketua lembaga yudikatif, legislatif, eksekutif,” keluh Marzuki.

Advertisement

Hal ini disampaikan Marzuki di sela-sela Kongres II PD di Hotel Mason Pine, Padalarang, BAndung, Sabtu (22/5).

Menurut Marzuki, aturan tidak diperbolehkannya calon ketum sedang menjabat di lembaga yudikatif, legislatif, dan eksekutif itu dinilai aneh. Sejumlah ketum parpol terdahulu justru ketua DPR. Ada usaha menjegal Ketua DPR untuk maju dengan usaha memasukkan aturan tatib

“Ini aneh. Masa ketua yudikatif sampai disebut. Yah jelas mereka nggak boleh masuk partai. Ini juga aneh kalau Ketua DPR nggak boleh ketum partai. Ini baru terjadi saat ini karena DPR domainnya parpol,” terangnya.

Advertisement

Namun demikian, Marzuki mengaku tidak akan memaksakan kehendak. Marzuki hanya khawatir kalau mengecewakan pendukungnya.

“Kalau memang nggak boleh saya tidak akan ngotot. Saya tidak pernah mencalonkan, mereka yang minta ada 307 DPC yang membaiat saya,” paparnya.

Marzuki menambahkan kalau baginya jabatan adalah amanah. Yang terpenting adalah tawakal. “Zolim hanya tuhan yg bisa membalas. Pasukan semangat bukan karena uang tapi karena militansi mendukung Saya,” tutupnya.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif