News
Jumat, 21 Mei 2010 - 20:10 WIB

Tempat karaoke dirazia Satpol PP dan Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Satpol PP bekerjasama dengan Polres Grobogan melakukan razia tempat karaoke dan penjual minuman keras (Miras) di Kota Purwodadi, Kecamatan Grobogan dan Tawangharjo, dan Toroh, Kamis malam (20/5).

Hanya saja kegiatan tersebut diduga bocor, karena petugas gabungan yang melakukan razia tidak banyak menemukan minuman keras. Jika pun ada jumlahanya tidak sesuai harapan. Diduga penjual sudah menyembunyikan minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen tersebut.

Advertisement

“Tujuan razia yang kita gelar bersama Polres Grobogan ke tempat karaoke dan penjual minuman keras adalah untuk mengawasi dang mengurangi peredaran Miras dengan kadar alkoholodiatas lima persen dan mengecek keberadaan wanita pemandu karaoke (PK) yang dibawah umur,” ungkap Kepala Satpol PP Grobogan Daru Wisakti SH didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak), Agung Budiraharjo, Kamis malam.

Dalam melakukan razia, petugas dibagi dua tim. Tim pertama menyisir tempat karaoke dan penjualan Miras di Kota Purwodadi. Sementara tim kedua melakukan razia di Kecamatan Grobogan. Disana petugas merazia sejumlah warung yang kedapatan menjual miras jenis arak.

Namun petugas hanya menemukan sedikit arak. “Saya hanya menjual sedikit dan ini pesanan pelanggan, bukan untuk dijual secara umum. Saya tahu ini dilarang, jadi hanya menyediakan bagi yang butuh untuk jamu kesehatan saja,” jelas pemilik kios di Grobaogan, Sri Naeni, 60.

Advertisement

Tim kedua kemudian merazia tempat karaoke di daerah Tawangharjo dan Toroh, Di lokasi tersebut, petugas menemukan arak yang disimpan dalam beberapa botol bekas minuman berenergi. Sedang PK yang ada dilokasi semuanya di atas 17 tahun.

Sementara di kecamatan Toroh petaugas memberikan peringatan terakhir kepada salah satu pemilik karaoke yang belum berijin. Sedang di café Gedhek, petugas sempat mencurigai salah seorang PK diduga di bawah umur namun dari KTP usianya 20 tahun.

Meski bocor, Daru menyatakan, targetnya razia tersebut bukan pada hasil namun agar pemilik karaoke dan toko miras tahu adanya larangan jual beli miras diatas 5 persen.

Advertisement

“Setelah kami data, pemilik karaoke dan penjual minuman keras mendapat pembinaan di Polres Grobogan,” tegas Daru Wisakti.

rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif