Soloraya
Jumat, 21 Mei 2010 - 16:57 WIB

Puluhan pedagang Tirtonadi mengadu ke Dewan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Puluhan pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Kios Terminal (HPKT) Terminal Bus Tirtonadi Solo mengadu kepada wakil rakyat di Gedung Dewan, Jumat (21/5). Mereka meminta para dewan agar segera menindak dan menertibkan berbagai pelanggaran para oknum di terminal tersebut.

Kedatangan para pedagang kios ditemui langsung Ketua DPRD Solo, YF Soekasno serta sejumlah anggota Komisi III. Dalam pengaduannya, mereka mempersoalkan adanya komersialisasi ruangan di dalam terminal.

Advertisement

Selain itu, mereka juga mempersoalkan buruknya pelayanan Unit Pelayanan Terpadu daerah (UPTD) yang dirasakan para pedagang. “Mulai penyitaan barang dagangan yang represif ala Satpol PP, tanpa ada peringatan sebelumnya, Pungli peron, hingga pungli kamar kecil,” kata Ketua HPKT, Teguh kepada wartawan.

Di sisi lain, lanjut Teguh, HPKT juga mempertanyakan ketegasan UPTD Terminal atas keberadaan para pedagang oprokan yang menjamur di terminal. Mereka mengaku heran, atas keberadaan pedagang oprokan yang dinilai illegal tersebut justru ditarik retribusi. “Kalau memang melanggar kenapa dibiarkan dan ditarik retribusi,” lanjutnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi III, Umar Hasyim berjanji akan memanggil UPTD Terminal terkait keluhan pedagang. Pihaknya, juga tak menutup kemungkinan akan mengajak anggota dewan dari komisi lainnya untuk membahas pengaduan HPKT tersebut. “Kami akan panggil dan kami mintai konfirmasi UPTD terminal soal hal itu,” paparnya.

Advertisement

Kepala UPTD Terminal Tirtonadi, Sardjono menjelaskan, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengunjung terminal. Meski demikian, lanjutnya, membalik kebiasaan buruk petugas di lapangan tak semudah membalik telapak tangan.

Soal pengaduan adanya penyitaan barang pedagang, Sardjono mengakuinya. Hal itu dilakukan untuk memberikan shock terapi bagi pedagang yang melanggar. “Kalau soal pedagang oprokan, sudah kami beri batas waktu hingga pembangunan terminal yang baru jadi, maka mereka harus sudah pindah,” paparnya.

asa

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pedagang Tirtonadi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif