News
Jumat, 21 Mei 2010 - 16:21 WIB

Polsek Laweyan bongkar kasus penipuan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Jajaran Polsek Laweyan membongkar  kasus penipuan dan penggelapan beberapa hari terakhir. Pelaku penipuan yang belakangan diketahui bernama Agus Widodo alias Agus Leo, 30, berhasil diringkus di kawasan Purwosari tanpa melakukan perlawanan.

Informasi yang berhasil dihimpun Espos, kali pertama pelaku penipuan, Agus Widodo, 30, warga Dukuhan, Banyuanyar, Banjarsari berpura-pura mengambil sepeda motor dari para makelar di kawasan Solo guna dijual ke calon pembeli.

Advertisement

Di mana, sebelum mengambil sepeda motor yang dimaksud, pelaku memberikan uang muka senilai Rp 4 juta-Rp 5 juta ke makelar. Sedianya, pelunasan harga sepeda motor akan dilakukan setelah proses penjualan selesai dilakukan.

Setiap satu unit sepeda motor dijual dengan harga sekitar Rp 9 juta lebih. Sejauh ini, terdapat lebih dari 16  sepeda motor yang berhasil dijual oleh tersangka. Namun, belakangan diketahui begitu sepeda motor milik sejumlah makelar selesai dijual, pelunasan yang dimaksud tidak segera dilakukan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Pelaku sudah berulang kali melakukan penipuan. Kasus ini bermula saat kami mendapatkan laporan dari korban Edi Sriyono, warga di Begalon. Selain itu masih ada korban lain, seperti Agus Widodo, Galih, Tempe, Tomas, Aham, Agus, Saiman, Edi Cemani. Total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp 116  juta,” tegas Kanit Reskrim, Ipda Harno mewakili Kapolsek Laweyan, AKP Sukidi dan Kapoltabes Solo, Kombes Pol Joko Irwanto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (21/5).

Advertisement

Lebih lanjut dia mengatakan, barang hasil penipuan yang dimiliki tersangka sebagian dijual ke daerah Boyolali, Banyuwangi, dan lain sebagainya. Di sisi lain, berdasar data yang dimiliki kepolisian diketahui terdapat beberapa tempat kejadian perkara (TKP), seperti di Panularan dan Begalon.

“Kami masih mendalami kasus ini. Kemudian, untuk tersangka untuk sementara kami tahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” terang dia.

pso

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif