News
Jumat, 21 Mei 2010 - 19:37 WIB

Mantan Bupati Pasuruan ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pasuruan–Kejaksaan Agung akhirnya menahan mantan Bupati Pasuran Dade Angga. Dia ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi mengatakan, berkas Bupati Pasuruan itu sebelumnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke bagian penuntutan. “Sudah,” kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 21 Mei 2010.

Advertisement

Dade sebetulnya merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Pasuruan. Namun karena mempertimbangkan faktor keamanan  maka Dade dititipkan di Kejaksaan Agung.

Dade meninggalkan ‘gedung bundar’ pukul 16.30 WIB didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan I Made Sudama. Tidak tampak pengacara yang mendampingi Dade.

Dade sendiri enggan berkomentar saat diberondong pertanyaan oleh wartawan. Dade yang menggenakan batik cokelat ini hanya menunduk menuju mobil tahanan.

Advertisement

Kasus ini bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan ada kebocoran dana kas daerah sejak tahun 2001-2007.

Sebelum menjabat sebagai Bupati, Dade pernah menjabat pemegang kas daerah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sejauh ini kejaksaan telah memeriksa 13 saksi baik di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pasuruan. Akibat perbuatan Dade, negara dirugikan sekitar Rp 74 miliar.

vivanews/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Mantan Bupati Pasuruan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif