Jakarta–Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang terhadap empat eksekutor pembunuh Nasrudin Zulkarnaen.
Kuasa hukum pun mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut. “Ya benar, MA menolak kasasi terdakwa dan kemudian menolak kasasi jaksa, putusan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri,” ujar pengacara Agustinus Payong Dosi Jumat (21/5).
Agustinus adalah pengacara dari Daniel Daen Sabon yang divonis 18 tahun serta Hery Santosa alias Bagol yang juga mendapat hukuman 17 tahun penjara. Putusan MA juga berlaku untuk Eduardus Noe Ndopo Mbete yang terkena hukuman 17 tahun dan Fransiskus Tadon Kerans dengan vonis 17 tahun.
Putusan MA tersebut, lanjut Agustinus, dibacakan Kamis (20/5) kemarin. Tim kuasa hukum saat ini belum mendapat putusan MA. “Kita baru dapat petikannya saja, kalau sudah dapat putusan utuh, kita sedang mempertimbangkan untuk mengajukan PK,” papar Agustinus.
Agustinus merasa kecewa dengan hasil tersebut. Kliennya, menurut Agustinus, hanya korban dari penghasutan. “Klien kami, kita anggap disesatkan, kalau terbukti kan harusnya ada keringanan dari segi moral dan keadilan,” tandasnya.
dtc/ tiw