Soloraya
Jumat, 21 Mei 2010 - 23:39 WIB

Kasus Melikan, Kejari buka kemungkinan kasasi ke MA

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi bantuan bagi pengrajin keramik di Desa Melikan, Kecamatan Wedi memanfaatkan waktu 14 hari untuk mengaji langkah yang diambil pascaputusan majelis hakim yang memaafkan dan memvonis bebas terdakwa, Sukanta, 38, warga Sayangan, Melikan, Wedi.

Tak tertutup kemungkinan JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jika ditemukan keanehan dalam putusan itu. Kajari Klaten, Yulianita SH melalui Kasi Pidsus, Hartono SH, Senin (17/5) lalu, mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan majelis hakim terlebih dulu. “Untuk saat ini JPU statusnya masih pikir-pikir sebagaimana yang disampaikan setelah pembacaan putusan.”

Advertisement

Dia mengatakan, putusan majelis hakim sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng. Menurutnya, tim jaksa juga sudah meminta salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Dipaparkan Hartono, 14 hari setelah putusan dibacakan, barulah JPU menentukan sikap. Jika nantinya ditemukan keanehan dalam putusan, bisa jadi kasasi diajukan ke MA.

Hartono menilai putusan pengadilan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum sah-sah saja karena hal itu sepenuhnya wewenang majelis hakim. Namun demikian, pihaknya akan tetap mempelajari putusan tersebut dari berbagai segi.

Sebelumnya, Sukanta dijebloskan ke tahanan LP Klaten oleh Kejari Klaten setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara Rp 46 juta dari total bantuan Rp 200 juta bagi 25 pengrajin keramik korban gempa 2006. Bantuan dari Kementerian Perdagangan dan Koperasi itu untuk membangun tungku pembakaran keramik.

Advertisement

Pada persidangan Rabu (12/5) lalu, Ketua Majelis Hakim Santun Simamora SH menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama primer, tetapi bukan sebagai tindak pidana. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31/ 1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur barang siapa, melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terpenuhi.

rei

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kasus Melikan Kejari
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif