News
Jumat, 21 Mei 2010 - 19:13 WIB

7 Pemijit Wanita Ilegal China Dijaring Ditjen Imigrasi

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkum & HAM menjaring tujuh wanita asal RRC yang menyalagunakan visa kunjungan mereka untuk bekerja. Mereka dipekerjakan secara ilegal sebagai pemijit di kawasan Mangga Dua, Jakarta Barat.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubdit Penindakan Ditjen Imigrasi, Ilyas yang dilakukan Kamis Mei kemarin malam sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka ditangkap saat sedang bekerja di sebuah panti pijat berinisial B di kawasan Mangga Dua, Jakarta Barat.

Advertisement

“Mereka menyalahgunakan visa yang seharusnya visa untuk kunjungan sosial budaya atau visa B/221 tapi ternyata untuk bekerja,” ungkap Direktur Penindakan dan Pencekalan Ditjen Imigrasi, Husin Alaidrus di kantornya, Jumat (21/5) petang.

Ketujuh wanita asal China itu adalah Kun Yang, Yunyan Lei, Jing Huang, Huilan Wang, Feiyun Liao, Yueying Hong dan Hongdan Yu. Ketujuhnya berasal dari kota Huang Xu, China. “Mereka mengaku dijanjikan untuk bekerja dengan gaji Rp2 sampai 3 juta per bulan plus tips dari sponsor mereka,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Husin, ketujuh pekerja ileggal itu masih terus diperiksa karena diyakini masih banyak rekan-rekan mereka yang berada di Jakarta bekerja dengan menyalahgunakan visa. Begitupun terhadap PT SI yang mensponsori kedatangan mereka ke Indonesia.

Advertisement

“Termasuk PT SI mereka juga kita mintai keterangan. Kita bahkan telah meminta pertanggungjawaban PT SI untuk memulangkan mereka kembali ke asalnya,” tuturnya.

Lebih jauh, Husin mengatakan, terhadap PT SI selain pertanggungjawaban pemulangan, Ditjen Imigrasi akan melakukan langkah tegas yaitu pelarangan untuk menjadi sponsor kedatangan warga negara asing untuk tujuan apapun

inilah/isw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : China Wanita Ilegal
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif