Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Mereka menuntut diangkat menjadi PNS serta mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Desa. Pantauan Espos, para perangkat desa yang sebagian besar mengenakan kaos berwarna kuning bertuliskan PPDI datang secara bergelombang ke Alun-alun Klaten mulai pukul 09.00 WIB. Mereka dihibur alunan musik dangdut yang didendangkan dua penyanyi dari tenda di tengah lapangan. Selang satu jam kemudian, para pengunjuk rasa berkumpul mengitari tenda dan melakukan orasi.
Sekretaris PPDI Klaten, Jumakir, mengatakan, perangkat desa harus mendapatkan status, kepastian hukum dan kesejahteraan dengan diangkat menjadi PNS. Menurutnya, kehidupan perangkat desa kini semakin sulit, lantaran pendapatan dari sawah bengkok tak menentu.
“Apalagi akhir-akhir ini banyak hama menyerang tanaman, sehingga hasil panen minim.”
Dia menuturkan, jika perangkat desa diangkat jadi PNS, maka dijamin takkan melunturkan nilai sosial kemasyarakatan, adat dan budaya serta pelayanan 24 jam. Jumakir menandaskan, PPDI mendesak pengangkatan perangkat desa jadi PNS. Menurutnya, UU No 32/2004 Pasal 202 yang hanya memberi kesempatan sekretaris desa menjadi PNS bersifat diskriminatif dan harus dibatalkan.
Wakil Ketua I PPDI Klaten, Suharno mengungkapkan, tanah bengkok yang luasannya sekitar 6.000-10.000 meter persegi tak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup perangkat desa. Apalagi jika bengkok tersebut berada di daerah yang kurang subur, maka kehidupan perangkat desa semakin memrihatinkan. Sebab, banyak kebutuhan sosial kemasyarakatan yang harus dipenuhi dan tak bisa ditolak.
Salah seorang pengunjuk rasa, Purwanto Hadi menguraikan, perangkat desa mendukung usaha PPDI yang memperjuangkan perangkat desa diangkat jadi PNS. Menurutnya, PPDI merupakan wadah organisasi profesi yang tepat bagi perangkat desa di Indonesia. “Kami siap bersatu mendukung usaha memajukan desa dan melawan setiap penindasan terhadap masyarakat desa,” papar dia.
rei