News
Kamis, 20 Mei 2010 - 17:59 WIB

Sidang lanjutan buku ajar, realisasi proyek abaikan Kepres 18/2000

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Realisasi pelaksanaan proyek sarana dan prasarana pendidikan Kota Solo tahun 2003 diketahui mengabaikan Kepres 18 tahun 2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Hal itu dibuktikan dengan penunjukan Pimpinan Proyek (Pimpro) dalam pengadaan proyek yang baru diketahui saat proyek sudah berjalan selama satu pekan.

Di sisi lain, penyelesaian proyek buku ajar senilai Rp 10 miliar tersebut dipastikan melampau batas waktu yang telah ditetapkan. Demikian salah satu fakta persidangan yang muncul saat dilangsungkannya persidangan lanjutan dugaan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana  pendidikan Kota Solo tahun 2003 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (20/5).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Saparudin Hasibuan. Di samping itu, terdapat jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinatori, Sigit Kristanto dan Penasihat Hukum terdakwa Amsori, yakni Sri Sujianta. Pada kesempatan tersebut, agenda persidangan mendatangkan saksi ahli hukum pengadaan barang dan jasa pemerintahan dari kubu penasihat hukum,  Wasis S.

Advertisement

“Sesuai dengan mekanisme yang ada, memang penunjukan Pimpro harus dilakukan sebelum proyek berlangsung. Artinya, kalau Pimpro ditunjuk setelah proyek berlangsung selama 1 pekan, itu tidak diatur dalam Kepres nomor 18/2000 tentang Anatomi Struktur Pengadaan Barang dan Jasa,” jelas Wasis S menjawab pertanyaan penasihat hukum.

Lebih lanjut dia mengatakan, keberadaan Pimpro mestinya bertugas sebagai menetapkan paket awal, mengurus biaya, mengangkat panitia, dan menetapkan HPS. Ketika dalam pelaksanaannya, tugas dan fungsi Pimpro di<I>handle<I> panitia pengadaan barang, hal itu juga tidak dibenarkan sesuai Kepres nomor 18/2008. Akibat di<I>handle<I>-nya tugas Pimpro tidak mengherankan kinerjanya kurang maksimal.

“Kalau memang panitia bekerja dulu, baru menyusul SK Pimpro, hal seperti itu tidak dibenarkan dalam mekanisme Kepres,” tegas saksi ahli, Wasis S saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum di sela-sela sidang berlangsung.

Advertisement

Pada kesempatan itu juga muncul fakta persidangan menarik, yakni terkait penyelesaian proyek buku ajar senilai Rp 10 miliar tersebut dipastikan melampaui batas waktu yang telah ditetapkan. Di mana, berdasarkan ketentuan yang ada kontrak pelaksanaan proyek buku ajar harus sudah selesai Desember 2003. Namun, pada kenyataannya muncul perubahan spek dari pengadaan buku menjadi komputer pada tahun 2004. Padahal, proyek tersebut sudah dilunasi uang 100 %.

“Kalau seperti itu juga tidak diatur dalam Kepres nomor 18 tahun 2000. Sepertinya, arah tersebut sudah masuk ke dalam unsur kebijakan pimpinan setempat,” jelas saksi ahli menjawab pertanyaan dari JPU, Sigit Kristanto.

pso

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif