News
Rabu, 19 Mei 2010 - 14:16 WIB

Ribuan butir ekstasi dan 37 kg ganja dibakar

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jajaran Polres Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan 6.207 butir ekstasi dan 37 kg ganja,hari ini, Rabu (19/5). Barang bukti tersebut senilai ratusan juta rupiah. Pemusnahan itu digelar di Polsek Palmerah, Jalan Palmerah, Jakarta Barat.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Diah Ayu Hartati mengatakan barang bukti yang dimusnahkan yakni bahan pembuat sabu jenis metametamina 3.830,5997 gram, 6.207 butir ekstasi, dan 739,8128 gram ganja.

Advertisement

“Barang bukti itu total dari 158 kasus dari tahun 2009 hingga Maret 2010. Semua kasusnya sudah inkrah,” kata Diah.

Sementara Polres Jakarta Barat memusnahkan 37 kg ganja, dan 84,099 gram bubuk bahan narkotika, 21 botol jenis cairan narkotika, 1.445 kaplet narkotika, dan 307 tablet narkotika.

“Kesemuanya bahan untuk membuat ekstasi. Barang buktinya mencapai ratusan juta rupiah,” kata Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Eko Effi Zulkifli.

Advertisement

Eko mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari 2 kasus yang diungkap April tahun 2010. Tersangka untuk kasus ekstasi Tjong Yoppy yang dibekuk di Pluit, Jakarta Utara, pada 15 April 2010.

Sedangkan untuk kasus ganja tersangka bernama Hendrawan yang ditangkap di Cijantung Jakarta Timur pada 26 April 2010.

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Narkoba
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif