News
Rabu, 19 Mei 2010 - 13:27 WIB

Polri bantah Densus 88 asal tembak teroris

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Penyergapan teroris di Indonesia oleh Datasemen Khusus (Densus) 88 Polri, dinilai terlalu vulgar dan menyalahi aturan penggunaan senjata api. Namun Polri membantah itu semua.

“Silakan saja masyarakat menanggapi, apa yang dilakukan Polri, dalam penggunaan senjata sudah mengikuti prinsip-prinsip senjata api,” kilah Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/5).

Advertisement

Ketentuan menggunakan senjata itu, menurut dia, telah sesuai prosedur sebagaimana ditentukan dalam Konvensi PBB yang diputuskan di Havana, Kuba, tentang penggunaan senjata api. “Bagaimana prosedur penggunaan senjata api oleh petugas, itu sudah ditegakkan dan dihormati petugas,” imbuh Edward.

Lebih lanjut dia mengatakan, melihat fakta yang terjadi dalam penyergapan teroris selama ini, penyergapan tersebut merupakan hal yang sangat membahayakan, dan sangat riskan bagi jiwa petugas Densus maupun masyarakat yang ada di sekitar.

“Fakta menunjukan bahwa berhadapan dengan teroris, mereka (teroris) tidak ragu dan segan untuk melukai, bahkan membunuh. Sehingga menewaskan petugas kita. Di Aceh ada 3 anggota kami yang gugur dalam melakukan pengejaran teroris,” tandas Edward.

Advertisement

Pasca penggerebekan di Cikampek dan Cawang yang disertai dengan kontak senjata sehingga menimbulkan korban jiwa dari pelaku yang diduga teroris, Polri menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satu yang paling kencang adalah Komnas HAM. Lembaga pemantau hak asasi itu menuding Polri telah melanggar hak-hak yang paling mendasar dari para tersangka teroris tersebut, yaitu hak untuk hidup

isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Densus 88 Teroris
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif