News
Rabu, 19 Mei 2010 - 20:50 WIB

MA Perberat hukuman Yohanes Woworuntu jadi 5 tahun bui

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Mahkamah Agung memperberat hukuman penjara mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) Yohanes Woworuntu menjadi lima tahun penjara dalam kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum). Sebelumnya Yohanes dihukum 2 tahun penjara.

Hal tersebut sesuai dengan putusan yang dikutip dari situs Mahkamah Agung, Rabu (19/5). Selain vonis penjara, Yohanes juga dihukum denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Yohanes juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu berupa seluruh atau sebagian keuntungan uang.

Advertisement

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Putusan kasasi ini dijatuhkan pada 12 Mei 2010 oleh majelis hakim yang diketuai oleh Artidjo Alkostar, serta Imam Harjadi dan Mansyur Kertayasa, masing-masing sebagai hakim anggota.

Putusan Kasasi ini juga membatalkan putusan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di PT Jakarta, Yohanes divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Sedangkan pada tingkat pertama ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta dikenai uang pengganti kerugian korupsi sekitar Rp 3 miliar lebih.

dtc/tya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Yohanes Woworuntu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif