News
Rabu, 19 Mei 2010 - 13:58 WIB

Kabareskrim: Pemberhentian Kompol Arafat tergantung Kapolri

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sidang kode etik Polri merekomendasikan Komisaris Polisi (Kompol) Arafat untuk diberhentikan dari kepolisian. Tetapi Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Ito Sumardi sebagai atasan yang berhak menghukum (ankum) menyerahkan kepada Kapolri.

“Dan meskipun saya atasan langsung, masih ada lagi atasan yang lebih berwenang, yaitu Kapolri,” kata Ito Sumardi saat mendampingi Kapolri sebelum rapat dengan Tim Pengawas Century, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/5).

Advertisement

Menurut Ito, masukan dari Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri tetap akan menjadi bahan pertimbangan hasil rekomendasi kode etik itu. Karena, kata Ito, Kapolri berada dalam satu wadah Dewan Kebijakan.

“Itu kan baru rekomendasi. Nanti dibahas lagi dengam tim Dewan Kebijakan Pembinaan Karir,” ujar mantan Kapolda Riau ini.

Ito menegaskan, pemberhentian Kompol Arafat dari institusi kepolisian harus dilihat secara keseluruhan dan banyak aspek. Jasa-jasa yang telah ditorehkan Arafat apakah sebanding dengan kesalahan yang telah dibuatnya.

Advertisement

“Tapi prinsipnya, di sini Pak Kapolri menyatakan tidak pandang bulu. Jadi jangan sampai karena dia anggota polisi, dibedakan dengan masyarakat,” kata dia lagi.

Bila kasus ini dikategorikan dalam kesalahan yang fatal, Ito mengatakan, tentunya Polri akan mengacu pada peraturan yang berlaku. “Kita juga menghitung apa yang sudah dilakukan selama ini. Jasanya dan kesalahannya,” tegas dia.

Kompol Arafat merupakan penyidik yang menangani kasus pajak Gayus Tambunan. Sidang kode etik merekomendasikan Arafat diberhentikan dari tugasnya sebagai polisi.

Advertisement

Salah satu hasil sidang kode etik, Arafat terbukti telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 5a dan 5b, pasal 7 ayat 1 dan ayat 4, dan pasal 10 ayat 2 dalam Peraturan Kapolri nomor 7 tentang 2006 tentang Kode Etika Kepolisian.

vivanews/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif