Soloraya
Rabu, 19 Mei 2010 - 17:17 WIB

Buat akta Rp 1 juta, oknum Dispendukcapil diduga Pungli

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (Pungli) pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di Kecamatan Laweyan, giliran kasus serupa terjadi saat pembuatan akta kelahiran di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Korban Pungli dikenai biaya pembuatan akta hingga Rp 1 juta. Berdasarkan data Sekretariat Sekretaris Daerah (Sekda), Pungli Rp 1 juta dilaporkan melalui surat kepada Sekda, atas nama Yatno, warga Rt 2/RW II Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres.

Advertisement

Dua orang pegawai negeri sipil (PNS), antara lain seorang staf dan seorang pejabat struktural di jajaran Dispendukcapil diduga terlibat dalam kasus Pungli itu.

Atas laporan tersebut, Sekda Solo, Budi Suharto menegaskan pihaknya telah meminta Inspektorat Daerah untuk segera mengklarifikasi laporan itu, Senin (17/5) lalu. Budi memastikan, dua PNS yang dimaksud akan dimintai keterangan dan diproses sesuai regulasi yang berlaku.

“Ya, ada laporan lewat surat Rp 1 juta. Tapi kita masih perlu bukti-bukti, cek dan balancing. Pada prinsipnya, Pemkot siap mempertanggungjawabkan pada publik. Inspektur kota juga sudah saya minta menindaklanjuti, jelas Budi, saat dijumpai wartawan, di Balaikota, Rabu (19/5).

Advertisement

Masih soal dugaan Pungli, Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi), ditemui Rabu, kembali menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas Pungli di jajaran Pemkot Solo.

Setelah bergerak mengklarifikasi dugaan Pungli di kantor Kecamatan Laweyan dan menetapkan seorang PNS sebagai terduga pelaku Pungli, ke depan, tidak menutup kemungkinan klarifikasi merembet di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain, baik di tingkat staf maupun struktural.

“Soal KTP kan sudah, kita tindak lanjuti. Dan hasilnya, ada seorang PNS yang akan diproses. Nanti mungkin bisa ke bagian lain, Camat, Dispendukcapil, terutama yang bagian depan-depan itu lho. Pokoknya normatif saja, sesuai aturan. Kalau perlu di-kek, ya sudah,” tegas Jokowi, sembari memperagakan gaya memotong dengan tangan.

Advertisement

tsa

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif