News
Selasa, 18 Mei 2010 - 18:10 WIB

Sidang kode etik Kompol Arafat 'tertutup'

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Mabes Polri terkesan tertutup soal sidang kode etik Kompol Arafat. Tiba-tiba saja rekomendasi sanksi bagi Arafat telah jatuh hari ini. Hal ini sangat jauh berbeda dengan sidang perdana Arafat pada 5 Mei lalu yang terbuka dan disiarkan langsung televisi swasta.

Bahkan, uniknya, Pjs Kabid Penum Kombes Zulkarnaen mengaku tidak tahu soal jadwal sidang kode etik yang berlangsung Selasa (18/5). “Ini masalah keterhambatan informasi, saya sendiri tidak tahu,” kilahya.

Advertisement

Hal itu disampaikan Zulkarnaen di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Sedari pagi wartawan mendapat informasi sidang Arafat akan berlangsung hari ini. Saksi dari perwira berbintang akan dihadirkan. Tapi apa lacur? Sejumlah pejabat yang dikonfirmasi enggan menanggapi, bahkan menyatakan tidak ada sidang. Ada pula yang menyatakan, sidang ditunda.

Setelah dicek sana-sini, pada sore ini terkuak bahwa sidang memang berlangsung secara tertutup. Majelis kode etik mengeluarkan rekomendasi pemecatan secara tak hormat pada penyidik Gayus Tambunan ini.

Advertisement

Setelah dicek sana-sini, pada sore ini terkuak bahwa sidang memang berlangsung secara tertutup. Majelis kode etik mengeluarkan rekomendasi pemecatan secara tak hormat pada penyidik Gayus Tambunan ini.

Zulkarnaen mengatakan, dirinya baru mengetahui bahwa hari ini ada sidang Kompol Arafat setelah diminta untuk mengecek.

Zulkarnaen mengatakan, agenda sidang kode etik Kompol Arafat hari ini adalah pembacaan permintaan keringanan dari terperiksa dan pembacaan pembelaan dari pendamping.

Advertisement

Namun Zulkarnaen mengaku tidak tahu pasti sebenarnya sudah berapa kali sidang kode etik Kompol Arafat digelar. “Kami dapat informasi kemarin juga sudah dilaksanakan sidang,” katanya.

Jadi Mabes Polri tidak transparan dong? “Silakan saja orang berpendapat, tapi Polri berniat membongkar kasus makelar kasus (markus) ini,” elak Zulkarnaen.

Sebelumnya, Zulkarnaen mengatakan, majelis kode etik telah merekomendasikan 3 hal untuk Kompol Arafat. Kompol Arafat terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tidak dengan hormat.

Advertisement

Sidang kode etik perdana Arafat pada 5 Mei lalu berisi pengakuan yang penuh kejutan. Arafat menyebut peran sejumlah jenderal, termasuk Komjen Susno Duadji. Sayang, sidang itu diskors di tengah jalan dengan alasan ada saksi yang tidak hadir.

Padahal saksi tersebut sungguh jempolan yaitu Brigjen Pol Edmon Ilyas, Brigjen Pol Raja Erizman, AKBP Pambudi, AKBP Eko Budi, AKBP Mardiyani, dan AKP Sri Sumartini. Setelah 5 Mei, sidang Arafat tidak ada kabarnya. Pengakuan jenderal Erizman dan Edmon, tidak diketahui publik, padahal kesaksian mereka sungguh penting. Hingga akhirnya keluar kabar mengejutkan: Arafat direkomendasikan dipecat.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif