Selasa, 18 Mei 2010 - 17:26 WIB

Curi tabung elpiji 3 kg, Hery Setyono dibui

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Seorang warga Ngringin, Karanggeneng, Boyolali, Hery Setyono,19, harus mendekam ditahanan Mapolres Boyolali, setelah diduga melakukan pencurian tabung elpiji 3 kg milik tetangganya sendiri, Harjo Dikromo.

Informasi yang dihimpun Espos, Selasa (18/5), aksi pencurian yang dilakukan Hery itu sebetulnya telah dilakukan awal April lalu. Namun, aksi itu baru dilaporkan pihak kepolisian awal Mei lalu.

Advertisement

Saat itu korban  tengah melayat tetangganya. Setelah pulang ke rumah mendapati tabung elpiji miliknya sudah raib. Sementara, kepada penyidik, tersangka Hery mengaku saat mencuri tersebut, dirinya masuk melalui celah antara dinding yang terbuat dari anyaman bambu dengan kayu atap.
“Saya menggelantung di kayu atap, kemudian melompati dinding anyaman bambu untuk masuk dan mengambil tabung elpijinya,” papar dia.

Selain itu, dalam pengakuan di depan petugas, tabung elpiji itu kemudian dijual ke warga dengan harga Rp 77.000. Uang hasil penjualan itu diakuinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di depan penyidik, tersangka ternyata juga telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik tetangganya. Tahun 2009 lalu, tersangka mengambil barang milik tetangganya senilai Rp 250.000.

Selain itu, ia juga mengambil dua sak beras masing-masing berisi lima kg milik Harjo Dikromo. Kemudian juga mengambil helm milik tetangganya. Namun, dari aksinya itu, sudah diselesaikan secara kekeluargaan ditingkat RT. Kapolres Boyolali AKBP Agus Suryonugroho melalui Kapolsek Boyolali Kota AKP Jumaisah menyatakan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh  tahun penjara.

Advertisement

fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Curi Tabung Gas
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif