News
Selasa, 18 Mei 2010 - 10:19 WIB

Anggodo tolak dakwaan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggodo Widjojo kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/5).  Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini mengagendakan eksepsi dari pihak Anggodo Widjojo.

Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo mengatakan, pihaknya siap menyampaikan eksepsinya dalam persidangan. Ia mengatakan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum yang dianggapnya tidak konsisten. “Bahwa jaksa tidak konsisten dengan tuduhan percobaan melakukan penyuapan kemudian menjadi penyuapan,” kata Bonaran.

Advertisement

Dalam eksepsi tersebut, Bonaran mengatakan setidaknya ada tiga poin utama penolakan terhadap dakwaan Jaksa. Hal ini menanggapi dua dakwaan jaksa penuntut umum kepada Anggodo yakni tentang percobaan penyuapan dan upaya menghalangi penyidikan KPK.

Poin pertama, kata Bonaran, pihaknya mempertanyakan peran Ary Muladi dan Yulianto yang tidak secara terang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum. “Juga soal Pimpinan KPK, tidak dijelaskan, padahal ini kan yang seharusnya menerima,” kata Bonaran.

Advertisement

Poin pertama, kata Bonaran, pihaknya mempertanyakan peran Ary Muladi dan Yulianto yang tidak secara terang disebutkan dalam dakwaan penuntut umum. “Juga soal Pimpinan KPK, tidak dijelaskan, padahal ini kan yang seharusnya menerima,” kata Bonaran.

Berikutnya, mengenai dakwaan melakukan penyuapan, kata Bonaran, ada kronologis yang tidak jelas atas tuduhan suap tersebut. Ia mengatakan, Anggodo dituduhkan melakukan suap kepada Pimpinan KPK pada Agustus 2008, terkait perkara Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang dialami oleh Anggoro Widjojo, kakak Anggodo.

“Nah sementara perkara Anggoro itu baru diproses KPK pada September 2008. Perkaranya kan belum jalan. Lalu Anggodo juga baru diproses pada Juni 2009,” urainya.

Advertisement

“Kami kan hanya membuat laporan ke polisi dan permohonan ke LPSK. Sejak kapan perbuatan melapor ke polisi itu dianggap melanggar hukum. Dan lagipula laporan kami itu tidak diproses oleh polisi. Yang diproses itu berdasarkan laporan (testimoni) Antasari,” paparnya.

Lebih lanjut, Bonaran juga membantah adanya keterlibatan dirinya dalam perkara ini sebagaimana disebut dalam dakwaan. Pertemuannya dengan Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Ary Muladi, di sebuah hotel bilangan Cikini, hanya merupakan pertemuan biasa antar advokat. “Tidak ada di situ terjadi pemberian uang. Seperti disebut dalam dakwaan, Ary Muladi kan menolak,” katanya.

Bonaran bersikeras tidak ada keterlibatan dirinya dalam perkara itu. Ia mengatakan, hubungan antara dirinya dengan Anggodo murni hubungan advokat dengan kliennya. Ia menolak jika jaksa penuntut umum memintanya untuk bersaksi. “Saya ini menjalankan tugas sebagai advokat. Dilindungi UU advokat, saya tidak bisa hadir sebagai saksi,” tegasnya.

Advertisement

Seperti diberitakan, Anggodo Widjojo, adik dari bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dijerat oleh jaksa penuntut umum dengan dua pasal yakni pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Anggodo didakwa telah melakukan percobaan penyuapan dan menghalang-halangi kerja penyelidikan KPK, terkait perkara SKRT Anggoro Widjojo di KPK. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum juga menyebut ada peran keterlibatan Bonaran terkait upaya pemberian suap kepada pihak Ary Muladi dan kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso.

kompas.com/ tiw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Anggodo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif