NTT–Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Flores tidak dapat dilanjutkan dan harus ditunda. Hal tersebut dikarenakan situasi keamanan yang tidak kondusif.
Juru Bicara KPU Nusa Tenggara Timur (NTT), Djidon de Haan mengatakan Pilkada tidak dapat digelar sesuai jadwal. “Pilkada Flores Timur tidak bisa digelar sesuai jadwal yang ditetapkan,” kata Djidon de Haan di Kupang, Senin (17/5).
Tidak dapat dilanjutkannya Pilkada, menurut Djidon karena KPU Flores Timur belum mengakomodir keputusan KPU Pusat nomor 234 dan 280 tahun 2010 untuk mengakomodir pasangan calon Simon Hayon-Frans Diaz Alfi.
Belum diakomodirnya pasangan calon incumbent tersebut, lanjut dia, karena situasi keamanan di Larantuka tidak kondusif. “Setelah KPU Flores Timur berkoordinasi dengan Kapolres bahwa situasinya tidak kondusif, apabila pasangan calon Simon-Frans diakomodir,” kata dia.
Dengan alasan itu, lanjut dia, maka KPU Provinsi menyurati KPU Flores agar menggelar pleno penundaan, dan sudah dilaksanakan Minggu (16/5) malam. Namun sampai saat ini belum ada laporan tentang hasil pleno tersebut dengan alasan administrasi. “Kewenangan pengumuman penundaan Pilkada dari KPU Flores Timur,” kata dia.
tempointeraktif/ tiw