News
Senin, 17 Mei 2010 - 21:09 WIB

Mengaku karyawan pajak, pelaku pemerkosan jerat korban lewat Facebook

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bekasi –-Aparat Kepolisian Resort Bekasi Kabupaten menangkap pelaku pemerkosaan berantai. Dalam upaya melampiaskan hasrat seksualnya, pelaku menjerat korban melalui situs jejaring sosial Facebook.

“Dia telah melakukan pemerkosaan berantai terhadap tiga korbannya melalui Facebook,” kata Kapolres Bekasi Kabupatem, Kombes Herri Wibowo, saat dihubungi, Senin (17/5).

Advertisement

Dalam melancarkan aksinya itu, pelaku yang diketahui bernama sukandi alias Andre (26) itu, merayu korban-korbannya dengan mengaku sebagai pegawai pajak.

“Terkadang mengaku sebagai karyawan perusahaan swasta juga. Padahal dia tukang ojek,” katanya.

Advertisement

“Terkadang mengaku sebagai karyawan perusahaan swasta juga. Padahal dia tukang ojek,” katanya.

Herri mengatakan, setelah mendapatkan targetnya, pelaku kemudian mengajak calon korban untuk kopi darat (kopdar). Setelah sepakat, korban kemudian dibawa ke satu lahan kosong.

“Korban lalu diperkosa,” katanya.

Advertisement

Bunga diperkosa pada 25 April lalu sekitar pukul 18.30 WIB di sebidang tanah kosong di Jl Antilup, Jaya Mukti, Cikarang, Bekasi. Atas laporan korban, polisi akhirnya menangkap pelaku di sebuah warnet di kawasan Cikarang Pusat, Bekasi.

Di warnet itu, pelaku tengah chatting. “Mungkin mau menjaring korban lain,” ungkapnya.

Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Bekasi Kabupaten. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memiliki kelainan seksual dengan penisnya ditindik.

Advertisement

Bahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah melakukan tiga kali pemerkosaan. Dua korban lainnya di Karawang dan Jakarta Timur, sebut saja, Melati ,18, dan Mawar,24.

“Kita masih mendalami, kemungkinan dia melakukan pemerkosaan lebih dari tiga kali,” tuturnya.

Tersangka kini meringkuk di Mapolres Bekasi Kabupaten untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Advertisement

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Facebook Pemerkosaan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif