News
Senin, 17 Mei 2010 - 14:36 WIB

Komisi III DPR siapkan revisi UU KPK

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi III DPR berencana mengatur penyidik independen untuk KPK. Oleh karena itu, Komisi III DPR mempersiapkan revisi UU KPK.

Anggota Komisi III DPR dari FPKS Nasir Jamil menyampaikan bahwa revisi UU KPK sudah ada dalam Prolegnas yang akan dibahas tahun ini. Penyidik independen untuk KPK adalah opsi terbaik agar kerja KPK memberantas korupsi tidak terganggu.

Advertisement

“Persoalannya jika para penyidik KPK tiba-tiba dipanggil kesatuannya, nah itu yang repot dan sangat mengganggu KPK,” kata Nasir kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/5).

Menurut Nasir, selama ini kerap terjadi isu penarikan penyidik oleh kepolisian. Setiap ada rencana penarikan, kerja KPK terganggu karena penyidikan terhambat.

“Saat ini jika ada isu penarikan penyidik, ataupun penuntut, pimpinan KPK menghadap Kapolri atau Jaksa Agung seperti memelas. Ini menurunkan wibawa KPK, juga sangat menganggu penyidikan” terang Nasir.

Advertisement

Untuk itulah Komisi III sudah mengagendakan agenda revisi UU ketiga lembaga penegak hukum agar ada penyidik independen untuk KPK.

“Kalau menurut Saya , dalam revisi UU KPK, UU Kepolisian dan Kejaksaan permasalahan ini harus diselesaikan supaya KPK memiliki penyidik independen,” tutupnya.

dtc/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif