News
Senin, 17 Mei 2010 - 14:47 WIB

Gugatan Raymond ancam kemerdekaan pers

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komunitas Pers menilai gugatan perdata terhadap tujuh media yakni Kompas, RCTI, Republika, Detik.com, Seputar Indonesia, Warta Kota, dan Suara Pembaruan oleh tersangka kasus judi, Raymond Teddy merupakan tekanan terhadap pers yang memberitakan kasus kriminal.

Hal itu disampaikan oleh Komunitas pers beranggotakan Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI), dalam siaran pers pada jumpa pers Komunitas Pers Menolak Gugatan dan Kriminalisasi terhadap Pers di Gedung Dewan Pers, Senin (17/5).

Advertisement

Komunitas Pers menilai gugatan pencemaran nama perdata (civil defamation) dengan nilai ganti rugi yang tidak proporsional merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Tuntutan ganti rugi tersebut pun menimbulkan efek ketakutan terhadap kemerdekaan, serta melahirkan efek yang meluas (ceiling effect), yang pada ujungnya membuat pers melakukan swasensor (self-censorship).

Gugatan dengan nilai kerugian yang terlalu besar juga berpotensi membangkrutkan perusahaan media. Seperti diketahui, kasus perdata ini bermula dari gugatan Raymond Teddy terhadap tujuh media massa. Raymond merasa keberatan dengan pemberitaan ketujuh media massa tersebut karena penyebutan dirinya sebagai bandar judi.

Sindikat perjudian di Hotel Sultan terbongkar pada 24 Oktober 2008. Pada penggerebekkan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, empat set kartu remi, dua papan tulis, 11 dus kecil kartu remi, uang tunai Rp 91 juta, tujuh cincin emas, tiga kalung rantai besar, empat giwang, dan tujuh lembar bukti setoran BCA, termasuk Raymond yang ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Hampir dua tahun kasus perjudian ini belum juga berhasil dituntaskan oleh polisi. Berkasnya masih bolak-balik Kejaksaan Agung dan polisi. Akhir tahun 2009, Raymond melayangkan gugatan kepada ketujuh media tersebut.

Selain tujuh media, turut tergugat adalah Mabes Polri dan Dewan Pers. Tuntutan tujuh media lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan dibandingkan kasus perjudian yang melibatkan Raymond. Saat ini, sejumlah persidangan terhadap tujuh media itu masih berlangsung di sejumlah pengadilan.

kompas.com/ tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Gugatan Tujuh Media
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif