Soloraya
Minggu, 16 Mei 2010 - 15:51 WIB

Mantan Ketua KSU Sejahtera, Fransisca jadi tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) menetapkan mantan Ketua KSU Sejahtera, Karanganyar tahun 2007 Fransiska Riana Sari sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp 15 miliar.

Kepala Kejakti Jateng Salman Maryadi ketika dihubungi di Semarang, Minggu (16/5) membenarkan penetapan status tersangka Riana yang masih kerabat dari Bupati Karanganyar Rina Iriani itu.

Advertisement

Penetapan tersangka tersebut, menurut Salman dilakukan penyidik Kejakti setelah melakukan pemeriksaan terhadap Fransisca pada Jumat (14/5) lalu.

“Dari bukti-bukti yang diperoleh pada pemeriksaan, yang bersangkutan (Fransisca) ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Dengan bertambahnya tersangka baru ini, maka sampai sekarang jumlah tersangka kasus dugaan korupsi GLA dan proyek rehabilitasi perumahaan dari Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) berjumlah tiga orang.

Advertisement

Tersangka sebelumnya adalah mantan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera periode 2008, Handoko Mulyono ditahan di LP Kedungpane Semarang dan Ketua Dewan Penasihat KSU Sejahtera, Toni Haryono yang dirawat di ruang VVIP Paviliun Garuda, RSUP dr Kariadi Semarang.
Lebih lanjut Salman menyatakan tersangka Fransisca tak ditahan sebagaimana dua tersangka sebelumnya karena pertimbangan kemanusiaan.

“Atas pertimbangan kemanusiaan, tersangka Fransisca tak ditahan, karena masih memiliki anak kecil,” katanya.

Seperti diketahui Fransisca masih memiliki anak berusia bawah usia lima tahun (Balita), sehingga memerlukan perhatian dari ibunya.

Advertisement

Alasan penetapan tersangka, Menurut Salman, mantan Ketua KSU Sejahtera periode 2007 diduga mengetahui aliran dana yang dikucurkan Kemenpera kepada koperasi itu untuk mendanai pryek GLA.

Salman menambahkan, tersangka dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 KUHP.

oto

Advertisement
Kata Kunci : Gla KSU Mantan Ketua Tersangka
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif