News
Sabtu, 15 Mei 2010 - 11:30 WIB

Jimly: Status tersangka Susno berlebihan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menilai penetapan mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji sebagai tersangka berlebihan.

Ia melihat kepolisian terkesan mencari-cari kesalahan. “Kasus Susno itu, kalau dicari-cari salah pasti ada-ada saja,” kata Jimly usai melayat putra Adnan Buyung Nasution, di rumah duka, Jalan Poncol Lestari, Jakarta, Sabtu (15/5).

Advertisement

Menurut Jimly, kepolisian tidak perlu memberikan status tersangka kepada Susno. Mantan Kabareskrim ini cukup dikenakan sanksi berupa pelanggaran kode etik kepolisian jika dianggap sebagai pengacau institusi Polri.

“Saya kira tidak tepat juga dijadikan tersangka, namun kita juga tidak boleh membiarkan pejabat mengobrak-abrik institusi tempat dia bertugas. Paling-paling dikenakan pelaggaran kode etik. Herannya  kenapa Irwasum Mabes Polri malah menganggap tidak melanggar kode etik,” kata Jimly.

Dia menambahkan, aparat penegak hukum hendaknya menunjukkan posisi yang tepat dalam penanganan perkara hukum. Selain menegakan hukum, aparat juga harus mengedepankan penegakan keadilan.

Advertisement

Ada kondisi dilematis. Di satu sisi, Susno dianggap tengah berusaha menegakkan kebenaran sehingga mendapat dukungan masyarakat luas. Namun, di sisi lain kasusnya masuk ke ranah politik.

“Kalau sekadar menegakkan aturan tanpa tahu tindakan yang harus dikerjakan untuk keadilan, tidak ada artinya. Saya kira publik bisa terima salahnya Susno, dan saya juga tidak menanggap dia sempurna,” katanya.

Tindakan pengenaan sanksi untuk Susno, lanjutnya, juga bisa dijadikan pembelajaran kepada pejabat di instansi lain untuk tidak gegabah mengobrak-abrik institusinya.

vivanews/ tiw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Susno Duadji
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif