Soloraya
Jumat, 14 Mei 2010 - 16:25 WIB

Tersangka Laka Palang KA Palur bertambah

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Tersangka kecelakaan di Perlintasan Kereta Api (KA) Palur, Jaten, Minggu (2/5) malam, bertambah menjadi dua orang. Petugas jaga lintasan (PJL) KA setempat, Wijayanto, 27, akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut itu.

Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso, melalui Kasatreskrim AKP Djoko Satriyo Utomo menyebutkan warga Sragen tersebut dianggap lalai seperti halnya tersangka pertama, Yopi Prayoga. Wijayanto diketahui menandatangani berita acara serah terima PJL sebelum perpindahan waktu atau jam tugas.

Advertisement

“Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dilakukan satu hari setelah Yopi Prayoga. Penyidik menjerat Wijayanto dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUH Pidana tentang Kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan luka-luka,” ungkapnya ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/5) siang.

Kasatreksrim menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyusun berkas acara pemeriksaan (BAP) milik kedua tersangka. Dia mengatakan proses itu diharapkan selesai dalam waktu dekat sebelum masa penahanan oleh penyidik selama 20 hari berakhir. Menurutnya, penyusunan BAP tidak akan menemui banyak kendala karena keberadaan saksi-saksi dan bukti yang lebih dari mencukupi.

Dikemukakan Djoko, setidaknya ada 10 saksi yang diperiksa penyidik Polres Karanganyar terkait kecelakaan KA Bangunkarta dan Bus Langsung Jaya yang menelan lima korban jiwa. Mereka berasal dari petugas Stasiun Kemiri, PJL Dagen, PJL Sekarpace, dan PJL Pucangsawit. Sedangkan barang bukti, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Semarang.

Advertisement

Pada bagian lain, Kasatreskrim menyatakan Polres Karanganyar telah menerima permohonan penangguhan penahanan bagi Yopi Prayoga dan Wijayanto dari PT KA. Namun demikian hal itu tidak dipenuhi dengan pertimbangan jumlah korban dalam kecelakaan itu yang cukup banyak. “Setidaknya ada empat kali pengajuan penangguhan, tetapi tetap tidak bisa dikabulkan,” sambungnya.

Seperti diketahui, Polres Karanganyar sebelumnya menetapkan Yopi Prayoga sebagai tersangka kasus tabrakan KA Bangunkarta dan Bus Langsung Jaya, Minggu (2/5) malam. Penyidik menemukan bukti-bukti kelalaian yang bersangkutan dalam kecelakaan maut itu.

Yopi terlambat menutup palang pintu lintasan KA Palur. Dari keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan tim Labfor Cabang Semarang, diketahui peralatan genta untuk pemberitahuan kedatangan KA berfungsi normal. Yopi juga tidak mengangkat panggilan petugas Stasiun Kemiri, Sragen, yang berusaha mengkomunikasikan kedatangan kereta.

Advertisement

try

Advertisement
Kata Kunci : Laka Palang KA Palur
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif