Dalam rekap perolehan suara manual tersebut, Seno-Agus memperoleh 240.682 suara. Kemudian pasangan Cabup-Cawabup Daryono-Joko Widodo memperoleh 203.188 suara, disusul pasangan Cabup-Cawabup Alhisyam-Sugiyarto 87.424 suara dan Djaka Srijanta-Purwasi Ahmad Nur 8.898 suara.
Seusai penetapan, Ketua KPU Boyolali Ribut Budi Santoso menyatakan setelah penetapan perolehan suara, sesuai peraturan perundang-undangan, diberikan waktu tiga hari kepada masing-masing calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada.
“Waktu tiga hari dari penetapan perolehan suara, pasangan bisa mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK,” tambah dia kepada wartawan.
fid