Soloraya
Jumat, 14 Mei 2010 - 17:58 WIB

Belasan GTT/PTT geruduk Kantor Setda Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Belasan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru dan Pegawai Tidak Tetap (FKGPTT) Sragen mendatangi Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Jumat (14/5).

Kedatangan mereka bermaksud mengklarifikasi Bagian Hukum yang belum bisa mengeluarkan surat keputusan (SK) status honorarium GTT/PTT.

Advertisement

Perwakilan GTT/PTT dari sejumlah kecamatan yang dipimpin Ketua FKGPTT Sragen Eko Warsono langsung mendatangi Kantor Bagian Hukum. Namun mereka tidak langsung bertemu Kabag Hukum Suharto, karena yang bersangkutan sedang rapat dengan Sekretaris Daerah (Sekda). Saat berkerumun di depan Kantor Bagian Hukum, tiba-tiba Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen Wahyu Widayat melintas dengan mobil pribadinya.

Spontan Eko Warsono mencegat Kepala BKD untuk dimintai keterangan terkait SK Bupati tentang status honorarium yang pernah dijanjikan dalam audiensi di DPRD beberapa waktu lalu. Kepala BKD sempat menjanjikan bakal turun dan meladeni permintaan GTT/PTT. Namun karena ada kepentingan mendadak, Wahyu meninggalkan mereka.

“Mestinya kesepakatan dalam audiensi dengan Dewan beberapa waktu lalu tinggal realisasi. Namun sampai sekarang belum ada kepastian terbitnya SK status honorarium, dengan dalih terbentur persoalan PP 48/2005. Mengapa tidak segera diterbitkan? Kalau terbentur masalah PP, mengapa masih ditemukan pengangkatan tenaga kontrak dan tenaga lainnya?”tegas Eko kepada Espos.

Advertisement

Guru wiyata bakti SMP 1 Sambirejo, Mustaqim mengaku belum pernah mendapatkan honor dari APBD. Selama ini, dia mengaku hanya mendapatkan gaji dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) sekolah, sesuai dengan jumlah jam mengajar. “Rata-rata saya hanya menerima gaji Rp 150.000/bulan,” tambahnya.

Senada disampaikan PTT SMA 1 Gondang Bakuh yang hanya menerima gaji sekolah senilai Rp 50.000/bulan. Demikian halnya dengan PTT SMA 1 Sambungmacan Supardi yang meminta penerimaan job training dihapuskan.

Sementara Kabag Hukum Sragen, Suharto, menyatakan telah menerima rombongan GTT/PTT itu. Dia mengatakan, pernyataannya terkait terbenturnya masalah PP 48/2005 masih normatif. “Saya memberikan penjelasan tentang posisi Pemkab atas adanya PP 48/2005. Normatifnya seperti itu, mau bagaimana lagi,” paparnya.

Advertisement

trh

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif