News
Kamis, 13 Mei 2010 - 14:46 WIB

Penjual Miras oplosan ditetapkan sebagai tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tangerang–Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang hari ini, Kamis (13/5) menetapkan NN, 45 tahun , sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga penenggak minuman keras di Taman Jajan, Jalan Hasyim Ashari  Kota Tangerang. NN adalah penjual minuman keras oplosan di tempat itu.

Menurut Kepala Polrestro Tangerang, Komisaris besar Maruli C.C Simanjuntak, NN  dijerat dengan pasal 57 undang-undang pangan nomor 7 tahun 1996. “Tersangka diancam hukuman lima tahun atau denda 600 juta,” kata Maruli.

Advertisement

Sampai hari ini polisi belum memeriksa NN. Perempuan itu menghilang setelah kasus ini diberitakan. Tersangka tinggal  di  Puri Dewata, Cipondoh,   bersama suaminya, Muchtar. Namun polisi tidak menemukan bukti keterlibatan suami tersangka dalam kasus ini.

Polisi telah mengirim sampel bekas miras oplosan ke Laboratorium forensik Mabes Polri untuk mengetahui senyawa apa saja yang terkandung dalam miras yang tewaskan tiga korban itu. “Kami masih menunggu hasil laboratorium, tetapi proses huum tetap berjalan. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk dokter yang menangani perawatan medis, “kata Maruli.

Pekan lalu, sepuluh orang membeli minuman keras oplosan dari kedai milik NN. Tiga orang diantaranya tewas setelah menenggak minuman tersebut.

Advertisement

tempointeraktif/ tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Miras Oplosan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif