News
Rabu, 12 Mei 2010 - 13:11 WIB

Tak jadi bebas, Syahrial Oesman pasrah

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Bekas Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman sebenarnya sudah bisa menikmati udara bebas dalam waktu tidak lama lagi. Namun apa daya, dirinya harus lebih lama lagi menginap di hotel prodeo karena kasasi Penuntut Umum KPK di terima Mahmakah Agung. Syahrial pun mengaku bisa menerima.

“Ya saya terima saja lah (putusan kasasi MA),” lirihnya begitu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.50 WIB, Jakarta, Rabu (12/5). Syahrial rencananya hari ini akan diperiksa lagi sebagai saksi dalam perkara korupsi Tanjung Api Api, Sumatera Selatan.

Advertisement

Syahrial semula dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Penuntut Umum KPK pun atas putusan itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun PT DKI memperkuat hukuman Syahrial dan tetap menghukumnya satu tahun penjara.

Tidak puas, Penuntut Umum KPK lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi Penuntut Umum pun dikabulkan dan menambah ganjaran Syahrial menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Syahrial terbukti bersalah terkait pemberian suap Rp5 miliar oleh Pemprov Sumsel kepada bekas anggota dewan Komisi IV DPR RI agar memberikan izin persetujuan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Pantai Air Telang di Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Uang itu berasal dari rekanan Pemprov, PT Chandra Tex.

inilah/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif