News
Rabu, 12 Mei 2010 - 19:36 WIB

Pengadilan Pontianak vonis mati pembunuh sadis

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pontianak–Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Rabu (12/5), menjatuhkan hukuman mati terhadap Herri Darmawan, 18, pelaku pembunuhan dua orang korban. Keluarga korban puas.

Sidang digelar sejak pukul 11.00 WIB, dipimpin hakim ketua Erintuah Damanik, SH, MH. berjalan lancar. Saat mengadapi putusan, terdakwa Herry mengenakan kemeja kotak-kotak dipadu jeans warna hitam dan peci putih tertunduk pasrah. Ia didampingi kuasa hukum Herman.SH. Mendengarkan keputusan haki, terdakwa menyatakan pikir-pikir mengajukan banding hingga sepekanke depan.

Advertisement

Erintuah Damanik, SH, MH mengatakan keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa layak dihukum mati. Terdakwa dianggap tidak akan sadar dan menjadi baik. Dia dianggap orang yang sangat berbahaya baik di lingkungannya maupun di masyarakat karena sering menjadi biang keributan, pemakai narkoba dan senang memeras orang lain.

“Apalagi terdakwa juga sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara,” ujarnya.

Fakta di persidangan memang ada hal-hal yang meringankan terdakwa, tapi itu tertutupi oleh hal-hal buruk yang dilakukan terdakwa, jadi diambilah keputusan hukuman mati, ujar hakim yang telah empat kali memvonis mati terdakwa ini.

Advertisement

Isnaini, suami dan ayah dari korban mengaku merasa puas atas putusan tersebut. Ia Merasa keadilan telah ia didapatkan. Hingga tak ada lagi dendam yang harus disimpannya terhadap terdakwa.

“Saya puas, saya sepakat dengan vonis hakim. Sekarang tak ada dendam lagi karena pelaku sudah dihukum mati,” katanya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Hukum (JPU), Mungki, SH di PN Pontianak pada sidang sebelumnya (29/4) menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Terdakwa dijerat pasal berlapis masing-masing dakwaan primer, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider 339 KUHP tentang pembunuhan biasa, serta lebih Subsider pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Advertisement

Menurut JPU ada empat perkara yang membuat terdakwa dituntut hukuman mati. Yaitu pembunuhan berencana, terdakwa membunuh secara sadis dan tak berprikemanusian, terdakwa membunuh tetangganya sendiri serta terdakwa menghilangkan  nyawa tiga orang sekaligus karena saat itu Aini sedang hamil tiga bulan.

Herry Darmawan alias Sidong, 18, pada 20 Desember 2009 lalu membunuh tetangganya sendiri, Aini yang sedang mengandung 3 bulan dan putrinya Daryanti ketika suami korban sedang mengikuti perlombaan sampan di luar kota. Sidong membunuh keduanya karena dendam, dituduh sebagai pencuri. Ia menikam korban dengan pisau  secara membabi buta ketika korban sedang tidur hingga meregang nyawa.

tempointeraktif/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif