News
Rabu, 12 Mei 2010 - 15:01 WIB

Jaksa Agung: Tragedi Trisakti sulit dibuktikan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan pengungkapan tragedi Trisakti 12 Mei, 12 tahun silam, masih sulit dilakukan. Ini disebabkan sulitnya pembuktian dari peristiwa yang menjadi tonggak Reformasi 1998.

Hal ini dikatakan Hendarman di Istana Presiden, Rabu (12/5). “Masalah pembuktiannya sulit, (ungkap) pelakunya, dan itu kan masih tingkat penyelidikan,” kata dia.

Advertisement

Hal yang sulit dibuktikan, menurut Hendarman, adalah mengenai Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Pasal 8 tentang genosida. Pasal 9 apabila terjadi pembunuhan secara terencana, meluas, dan sistematis,” ucap Hendarman.

Selain itu, peristiwa ini terjadi pada tahun 1998, sebelum UU Pengadilan HAM dibuat. Menurut Hendarman, untuk peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM ada, harus ada kesepakatan politik.

Advertisement

“Sebelum ada UU Pengadilan HAM itu, harus ada keputusan politik. Salah satunya untuk bentuk peradilan HAM Ad Hoc,” ujar Hendarman memberikan argumen.

Pada 12 Mei 1998, aksi demo menuntut Presiden Soeharto mundur berubah menjadi kisruh. Aparat keamanan memukul mundur mahasiswa hingga ke Universitas Trisakti dengan tembakan.

Empat mahasiswa tewas tertembus peluru. Mereka adalah Elang Mulia Lemana (jurusan Arsitektur angkatan 1996), Hafidin Royan (jurusan Teknik Sipil angkatan 1996), Hendriawan (jurusan Manajemen angkatan 1996), dan Heri Hartanto (jurusan Teknik Mesin angkatan 1996).

Advertisement

vivanews/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif