News
Rabu, 12 Mei 2010 - 13:27 WIB

Ada jenderal polisi punya saham di Arowana?

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Mabes Polri meminta Komisaris Jenderal Susno Duadji dan pengacaranya membuka kasus ‘mafia Arwana’ dalam koridor hukum. Penegasan ini disampaikan terkait pernyataan tim pengacara Susno yang menduga ada jenderal bintang tiga yang menjadi pemegang saham PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

“Ngomong dalam berita acara dong. Jangan ngomong di luar. Diperiksa tidak mau,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang, Rabu (12/5).

Advertisement

Edward mengimbau mantan Kepala Badan Resese dan Kriminal (Kabareskrim) itu tidak hanya berbicara di luar jalur hukum. Dia meminta Susno dan pengacaranya membuka semua kasus Arwana ini sesuai aturan main hukum.

Susno, kata Edward, diminta  membongkar apa pun yang terkait mafia Arwana ini, tapi dalam koridor pemeriksaan penyidik.

“Sampaikan saja pada pengacaranya, tolong disampaikan pada kliennya agar apa yang disampaikan itu dituangkan dalam berita acara,” jelas Edward.

Advertisement

Semalam, pengacara Susno Duadji, Muhammad Assegaf mengatakan bahwa salah satu pemegang saham PT Salmah Arwana Lestari adalah seorang jenderal polisi bintang tiga.

Sehingga Assegaf yakin tidak mungkin Susno Duadji terseret suap terkait kasus itu. “Seorang jenderal bintang tiga. Inisial silakan cari sendiri,” kata Assegaf di Mabes Polri semalam. “Justru Pak Susno mempertanyakan kalau pemiliknya bintang tiga, masak saya mau terima suap.”

Sebagaimana diketahui Susno menjadi tersangka dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari di Riau. Susno dituduh menerima suap berupa uang sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan.

Advertisement

Susno sendiri menyatakan tidak menerima status tersangka ini. Kini Susno telah meringkuk dalam tahanan Markas Brimob di Kelapa Dua, Depok.

Namun demikian, Susno menyatakan tidak akan melakukan permohonan penangguhan penahanan. “Karena saya tidak bersalah,” kata Susno sebelum ditahan.

vivanews/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif