News
Selasa, 11 Mei 2010 - 09:59 WIB

Sidang Raymond melawan tujuh media digelar hari ini

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Sidang gugatan perdata Raymond direncanakan dibuka kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/5). Agenda sidang menjadi kesempatan bagi pihak Raymond untuk menyampaikan kesimpulan. Sedangkan pihak tergugat, detikcom dan Harian Republika, sudah menyampaikan kesimpulan pekan lalu.

Sebelumnya pada akhir tahun 2009 Raymond menggugat tujuh media massa atas pemberitaan mereka yang menyebutkan dirinya sebagai bandar judi. Ketujuh media massa terdiri dari RCTI, Kompas, detikcom, Republika, Suara Pembaruan, Seputar Indonesia, dan Warta Kota. Selain ketujuh media tersebut, turut tergugat adalah Mabes Polri dan Dewan Pers.

Advertisement

Penggerebekan sindikat perjudian yang terbongkar di Hotel Sultan pada 24 Oktober 2008 oleh polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 11 dus kecil kartu remi, tujuh cincin emas, dan uang tunai Rp 91.000.000. Ketika itu polisi mengamankan 16 orang, termasuk Raymond yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tuntutan tujuh media lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan dibandingkan kasus perjudian yang melibatkan Raymond. Saat ini, sejumlah persidangan terhadap tujuh media itu masih berlangsung di sejumlah Pengadilan Negeri di Jakarta.

tempointeraktif/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif