News
Selasa, 11 Mei 2010 - 12:11 WIB

Penarikan penyidik, KPK dapat tolak permintaan Polri

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mabes Polri berencana untuk menarik empat penyidiknya dari KPK. Namun keinginan Polri itu dapat saja ditolak. Hal itu dilakukan kalau penarikan oleh Polri dianggap tidak sesuai prosedur.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/5). “KPK berwewenang untuk menolak itu (permintaan),” ujarnya.

Advertisement

Abdullah menjelaskan, seluruh pegawai yang ‘dipinjam’ oleh KPK, sebetulnya dikontrak selama empat tahun. Periode itu bisa ditambah empat tahun lagi jika tenaga orang-orang tersebut masih dirasa perlu oleh KPK.

Evaluasi akan dilakukan dalam masa pergantian periode itu. “Bisa ditarik, bisa saja diperpanjang,” tambahnya.

Menurut Abdullah, jika lembaga seperti Polri atau BPK atau Kejaksaan Agung berniat untuk menarik orang-orangnya, harus dalam konteks kenaikan pangkat atau promosi.

Advertisement

Jika tidak, Polri atau BPK harus membayar ganti rugi kepada KPK. “Soalnya, pegawai-pegawai itu kan sudah kita beri pelatihan dan pendidikan,” ungkapnya.

Abdullah berencana akan mengusulkan peninjauan kembali MoU yang telah ada antara KPK dengan lembaga-lembaga terkait. Jangan sampai, lanjut Abdullah, kontrak yang ada justru merugikan KPK.

Dengan adanya kejadian ini, Abdullah menilai keberadaan penyidik dan jaksa independen dirasa semakin perlu. Pasal soal ini, lanjut Abdullah, bisa dimasukan ke dalam RUU Tipikor yang masih digodok.

Advertisement

Dalam surat R/703/V/2010/Sde tertanggal 3 Mei 2010 yang ditujukan pada pimpinan KPK, mabes Polri berencana menarik empat orang penyidik Anggodo Widjojo yang ditempatkan di KPK. Jika permintaan ini dikabulkan, keempat perwira tersebut akan ditempatkan di Secara Polri  dan Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Lemdiklat Polri.

Empat penyidik yang akan ditarik adalah Afief, Bambang Tertianto, Irhamni, dan Rony Samtana. Mereka adalah penyidik yang menangani kasus Anggodo Widjojo.

dtc/ tiw

Advertisement
Kata Kunci : Anggodo KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif