News
Selasa, 11 Mei 2010 - 12:59 WIB

Penarikan penyidik dari KPK untuk rotasi tugas

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polri menegaskan, penarikan empat personel dari tim penyidik KPK sepenuhnya terkait rotasi tugas yang bersangkutan. Bila memang KPK masih memerlukan bantuan penyidik dari Polri, pasti akan ada penyidik baru Polri ditempatkan di sana.

Hal tersebut diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, Selasa (11/5). “Di kita kan kadang ada rotasi, jadi yang di sana ditarik,” katanya.

Advertisement

Kepada wartawan yang mencegatnya usai diskusi buku Riset Peradilan Pers di Indonesia di Jl Wahid Hasyim, Jakarta, dia menegaskan rotasi penugasan merupakan hal yang rutin dalam lembaga Polri. Sama sekali tidak ada kaitan dengan perkembangan kasus Anggodo Widjojo yang sedang KPK tangani.

“Ini cuma masalah rotasi ,” tegas Edward. Lebih lanjut dinyatakannya, bila KPK membutuhkan bantuan tenaga penyidik dari Polri, mereka dapat mengajukan permintaan ke Mabes Polri. Setelah permintaan itu diproses, barulah penyidik baru ditugaskan ke KPK.

“Itu akan dilihat dulu bagaimana. Kalau KPK minta, ya kita akan penuhi untuk penyidik baru,” ujar Edward.

Advertisement

Sebelumnya, dalam surat R/703/V/2010/Sde tertanggal 3 Mei 2010 yang ditujukan pada pimpinan KPK, mabes Polri berencana menarik empat orang penyidik mereka dari KPK. Mereka adalah Afief, Bambang Tertianto, Irhamni, dan Rony Samtana.

Jika permintaan ini dikabulkan, keempat perwira tersebut akan ditempatkan di Secara Polri dan Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Lemdiklat Polri. Entah kebetulan atau tidak, keempat polisi ini adalah penyidik yang menangani kasus Anggodo Widjojo.

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : KPK Penyidik Anggodo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif