News
Selasa, 11 Mei 2010 - 14:07 WIB

Lurah pemilik rekening Rp 14,5 M diperiksa

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Makassar–Lurah pemilik rekening Rp 14, 5 miliar akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Makassar hari ini, Selasa (11/5). Ia diperiksa oleh tim penyidik di ruangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Amir Syarifuddin.

Ardiansyah, Lurah Untia, Kecamatan Biringkanaya, Makassar itu datang dengan mengenakan pakaian berwarna putih bergaris hitam. Ia didampingi kuasa hukumnya, Amran Alimuddin.  Saat dimintai keterangan, Ardiansyah sama sekali tak menjawab. Begitu pula dengan kuasa hukumnya.

Advertisement

Ardi dipanggil sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar. Ia diduga bersalah karena telah memarkir duit pembebasan lahan seluas 18 hektare sebesar Rp 14,5 miliar dalam rekening pribadinya.

Rp 9 Miliar diantaranya telah disita oleh kejaksaan. Sisanya sekitar Rp 5 miliar telah diberikan kepada 30 warga yang tanahnya terkena pembangunan jalan dari Kampung Nelayan ke Tol Ir. Sutami seluas enam hektare.

Ardiansyah dipanggil sejak Kamis pekan lalu, namun ia tak memenuhi panggilan jaksa dengan alasan sakit.

Advertisement

tempointeraktif/ tiw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif