News
Selasa, 11 Mei 2010 - 16:18 WIB

Anggodo terancam hukuman seumur hidup

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Meski mengaku sakit, terdakwa Anggodo Widjojo tetap mendengarkan pembacaan dakwaan. Anggodo dijerat pasal penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Terdakwa dijerat dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata jaksa penuntut umum (JPU), Suwarji di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/5).

Advertisement

Dakwaan kedua, kata Suwarji, Anggodo diancam pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Berdasarkan UU Tipikor, pasal 15 mengenai penyuapan dengan pidana maksimal seumur hidup. Sedangkan pasal 12 tentang upaya menghalang-halangi penyidikan diancam pidana maksimal lima tahun.

Kuasa hukum Anggodo, OC Kaligis, menyatakan akan mengajukan eksepsi pada Selasa (18/5) pekan depan.

Advertisement

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Anggodo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif